Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah JNE bertanggung jawab jika barang hilang?

JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) adalah salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang cukup populer di Indonesia. Sebagai konsumen, kita sering menggunakan jasa pengiriman seperti JNE untuk mengirimkan barang-barang yang kita beli atau kirimkan sebagai hadiah kepada orang lain. Namun, apa yang terjadi jika barang yang kita kirimkan melalui JNE hilang atau rusak? Apakah JNE bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang tersebut? Berikut ini adalah penjelasan mendalam mengenai masalah tersebut.

Apakah JNE bertanggung jawab jika barang hilang?

Apakah JNE bertanggung jawab jika barang hilang?

Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), jasa pengangkutan barang (termasuk JNE) bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya barang yang diangkut, kecuali dapat membuktikan bahwa kerusakan atau kehilangan tersebut terjadi akibat keadaan yang tidak dapat dihindari. Dalam hal ini, JNE harus membayar ganti rugi kepada pengirim atau penerima barang sesuai dengan nilai barang yang hilang atau rusak.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika barang yang dikirimkan melalui JNE hilang atau rusak. Pertama, pengirim atau penerima barang harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak JNE. Hal ini sangat penting dilakukan agar pihak JNE dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menemukan barang yang hilang atau mengganti rugi kerusakan yang terjadi.

Kedua, pengirim atau penerima barang harus memiliki bukti pengiriman atau penerimaan barang dari JNE. Bukti ini berupa tanda terima atau bukti pengiriman yang diberikan oleh JNE kepada pengirim atau penerima barang. Bukti ini sangat penting sebagai bukti bahwa barang benar-benar dikirimkan melalui JNE dan sebagai dasar untuk mengajukan klaim ganti rugi.

Ketiga, nilai barang yang hilang atau rusak akan menjadi dasar untuk menghitung jumlah ganti rugi yang akan diberikan oleh JNE. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengirim atau penerima barang untuk menyimpan bukti harga atau nilai barang yang dikirimkan melalui JNE. Hal ini akan memudahkan dalam menghitung jumlah ganti rugi yang akan diterima.

Keempat, pengirim atau penerima barang harus mengajukan klaim ganti rugi kepada JNE dalam waktu yang ditentukan. Biasanya, waktu yang diberikan untuk mengajukan klaim adalah 7 hari sejak tanggal pengiriman barang. Namun, dalam beberapa kasus, waktu yang diberikan bisa berbeda tergantung dari peraturan dan kebijakan yang diberlakukan oleh JNE.

Kelima, pengirim atau penerima barang harus menyampaikan klaim ganti rugi secara lengkap dan jelas kepada JNE. Klaim ini harus berisi bukti pengiriman atau penerimaan barang, bukti harga atau nilai barang, serta rincian kerusakan atau hilangnya barang tersebut.

Dalam kesimpulannya, JNE bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang dikirimkan melalui jasanya.

Posting Komentar untuk "Apakah JNE bertanggung jawab jika barang hilang?"