Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Informasi biaya karantina JNE dari luar negeri

CiledugMedia.com - Pandemi COVID-19 telah membawa banyak perubahan pada cara kita hidup dan bepergian. Salah satu perubahan tersebut adalah adanya kebijakan karantina untuk orang yang melakukan perjalanan internasional atau domestik tertentu. Jasa pengiriman seperti JNE juga mengikuti kebijakan tersebut dengan memberlakukan biaya karantina bagi pengiriman barang yang masuk ke Indonesia. Di bawah ini adalah informasi lengkap mengenai biaya karantina JNE.

Apa itu biaya karantina JNE?

Informasi biaya karantina

Biaya karantina JNE adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh JNE untuk pengiriman barang yang masuk ke Indonesia dan harus menjalani proses karantina sesuai dengan peraturan pemerintah. Biaya ini mencakup biaya penyimpanan, penanganan, dan pengawasan selama proses karantina berlangsung.

Berapa biaya karantina JNE?

Biaya karantina JNE bervariasi tergantung pada berat dan jenis barang yang dikirimkan serta durasi karantina yang diperlukan. Berikut adalah tarif biaya karantina JNE per kilogram untuk pengiriman barang dari negara-negara tertentu:

  • China: Rp 450.000
  • Korea Selatan: Rp 450.000
  • Taiwan: Rp 450.000
  • Hong Kong: Rp 450.000
  • Singapura: Rp 350.000
  • Jepang: Rp 600.000
  • Amerika Serikat: Rp 700.000
  • Inggris: Rp 700.000

Untuk pengiriman domestik, biaya karantina JNE adalah Rp 25.000 per kilogram per hari.

Apa saja barang yang dikenakan biaya karantina JNE?

Semua jenis barang yang masuk ke Indonesia melalui JNE dan harus menjalani proses karantina dikenakan biaya karantina JNE. Namun, ada beberapa jenis barang yang tidak dikenakan biaya tambahan, yaitu:

  • Obat-obatan dan peralatan medis
  • Barang-barang yang dikirimkan oleh Pemerintah, Organisasi Internasional, atau Lembaga Pemerintah Asing
  • Barang-barang yang dikirimkan untuk kepentingan penanggulangan bencana atau kemanusiaan

Bagaimana cara pembayaran biaya karantina JNE?

Biaya karantina JNE dapat dibayar oleh pengirim atau penerima barang. Jika biaya ditanggung oleh pengirim, maka biaya tersebut akan ditambahkan pada total biaya pengiriman. Jika biaya ditanggung oleh penerima, maka JNE akan memberikan notifikasi kepada penerima mengenai besarnya biaya yang harus dibayar sebelum barang dapat diambil.

Apa saja syarat dan ketentuan untuk pengiriman barang melalui JNE selama pandemi COVID-19?

Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk pengiriman barang melalui JNE selama pandemi COVID-19 adalah sebagai berikut:

  • Barang yang dikirimkan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
  • Pengirim harus menyertakan dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan negatif COVID-19 dan dokumen karantina lainnya, jika diperlukan.
  • Pengirim dan penerima harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh JNE dan pemerintah, seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik.
  • JNE berhak menolak pengiriman barang yang tidak memenuhi persyaratan atau dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Bagaimana cara mengirimkan barang melalui JNE selama pandemi COVID-19?

Untuk mengirimkan barang melalui JNE selama pandemi COVID-19, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pastikan barang yang akan dikirimkan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
  2. Hubungi layanan pelanggan JNE untuk mengetahui tarif biaya karantina yang dikenakan dan prosedur pengiriman selama pandemi COVID-19.
  3. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti dokumen karantina dan surat keterangan negatif COVID-19.
  4. Kemas barang dengan baik dan lengkapi label pengiriman yang sesuai.
  5. Setelah barang dikirimkan, pastikan untuk mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh JNE dan pemerintah.

Dalam kesimpulan, biaya karantina JNE adalah biaya tambahan yang dikenakan oleh JNE untuk pengiriman barang yang masuk ke Indonesia dan harus menjalani proses karantina sesuai dengan peraturan pemerintah. Biaya ini bervariasi tergantung pada berat dan jenis barang yang dikirimkan serta durasi karantina yang diperlukan.

Semua jenis barang yang masuk ke Indonesia melalui JNE dan harus menjalani proses karantina dikenakan biaya karantina JNE, kecuali obat-obatan dan peralatan medis, barang-barang yang dikirimkan oleh Pemerintah, Organisasi Internasional, atau Lembaga Pemerintah Asing, dan barang-barang yang dikirimkan untuk kepentingan penanggulangan bencana atau kemanusiaan.

Untuk pengiriman barang melalui JNE selama pandemi COVID-19, pengirim dan penerima harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh JNE dan pemerintah serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Posting Komentar untuk "Informasi biaya karantina JNE dari luar negeri"